PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
Assalamu’alaikum wr.wb.
Perkenalkan:
Nama: Rayhandi Zulmi
Kelas: 11 ips 4
Absen: 30
Guru pembimbing: Rizka Susilawati, M.Pd
Saya disini akan menjelaskan apa sih yang dimaksud dari pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. Jelaskan pengertian muamalah secara bahasa dan istilah ilmu fiqih?
2. Sebutkan 3 macam syirkah yang kamu ketahui kemudian? Kemudian jelaskan!
3. Apa yang dimaksud dengan riba? Bagaimana hukumnya dalam islam?
Baik teman teman dan guru yang saya hormati, saya akan membahas dan menjawab pertanyaan pertanyaan yang ada di atas tersebut.
1.) Secara bahasa muamalah yang berasal dari kata amala yu'amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan, sedangkan menurut istilah muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
2.) 3 macam syirkah yaitu: 1. Syirkah almak yang dimana adalah hak kempemilikan, syirkah amlak adalah penguasaan dari harta kepemilikan yang dimana dimiliki secara bersama.
2. Syirkah uqud adalah sebuah bentuk dari kerjasama maupun persekitaran yang berbeda diantara dua macam bentuk pihak baik dalam hal modal, keuntungan hingga kerugian.
3. Syrikah inan yang dimana kerjasama berada dua pihak maupun lebih pada kerjasama baik itu modal dan kerja.
3.) Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam dalam transaksi bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba disebut juga bunga uang, lintah darat, atau rente. Dikutip dari Buku Pintar Investasi Syariah, riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tambahan (al-ziyadah), berkembang, (an-numuw), meningkat (al-irtifa'), dan membesar (al-'uluw). Dalam Al-Quran, larangan riba dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 278.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Comments
Post a Comment